IMB untuk Rumah MBR Akan Digratiskan

JAKARTA. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan digratiskan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Mendagri dan sudah dapat persetujuan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Sebelumnya, Menpera meresmikan 9.239 unit rumah sejahtera tapak (RST) yang dibangun 23 pengembang anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DPD Jawa Barat.

Namun, Suharso belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun ini ataukah tahun depan.

Yang jelas, katanya, untuk menunjang terlaksananya pembebasan IMB akan dimasukkan sebagai syarat bagi pemerintah daerah calon penerima dana alokasi khusus (DAK) perumahan. "DAK-nya mulai tahun depan," ucapnya menegaskan.

Tidak hanya itu, dalam persyaratan penerima DAK itu, pihaknya juga akan memasukkan ketentuan potongan biaya untuk BPHTB (Biaya Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Pajak Bumi Bangunan-nya (PBB).

"Jadi, misalnya, lima tahun pertama diskon 50 persen, lima tahun kedua 25 persen dan lima tahun ketiga baru bebas atau bayar penuh 100 persen," paparnya.

Suharso juga menegaskan, sejumlah terobosan tersebut, semuanya bermuara pada upaya membantu masyarakat menengah ke bawah agar tidak sulit mendapatkan rumah. "Rumah adalah kebutuhan dasar, sesuai UUD 1945 pasal 28 (h)," ujarnya menjelaskan.

Dia juga menyayangkan, sampai saat ini sikap pemerintah daerah terhadap perumahan untuk kelompok MBR ini kesannya acuh tak acuh, bahkan seperti anak tiri. "Ini berbeda terhadap perumahan kelompok menengah ke atas," katanya seperti dikutip Antara.

Ia juga meminta, pemerintah daerah tidak lagi memperlambat perizinan bagi proyek perumahan MBR. "Selama sesuai tata ruang, zonasinya tepat dan detil disainya tak bermasalah, cepatlah izin itu diberikan," katanya.

Sebab, dibanding jika dibiarkan menjadi lahan kosong, dengan adanya perumahan untuk MBR, lanjutnya, akan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. (tk)
 
Sumber : investorindonesia.com.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites