BILA PENGEMBANG GULUNG TIKAR

Begitu tinggi persaingan pembangunan perumahan dan apartemen, sehingga tidak tertutup kemungkinan pengembang kehabisan modal untuk memenuhi janjinya kepada pembeli. Berikut ini tanda-tanda pengembang menuju gulung tikar atau pailit:
  1. Kantor administrasi lebih sering tutup ketimbang buka.
  2. Fasilitas umum seperti penerangan jalan, perbaikan jalan, atau pagar yang mengitari kompleks, tidak terealisasi. Atau rumah ibadah tak kunjung terealisasi.
  3. Komplain pembeli soal kualitas bangunan tidak ditanggapi.
  4. Keamanan kompleks tidak dibayar, pdahal diperjanjian, soal kemanan menjadi tanggung jawab developer.
  5. Pembeli dan kompleks lain yang juga dibangun oleh pengembang ini mengeluhkan hal yang sama.
  6. Pengembang sudah masuk daftar hitam Asosiasi Real Estate Indonesia.
Kalau ada ciri-ciri tersebut. Anda patut waspada. Cobalah cek dan telusuri kembali pasal demi pasal perjanjian awal Anda dengan developer mengenai penyelesaian jika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau pelanggaran.
Secara hukum, Anda dan warga lain tidak akan kehilangan hak atas rumah tersebut, meski developer kompleks berpindah tangan. Kalau ada developer baru yang masuk, otomatis dia harus membuat perjanjian dengan developer lama mengenai pengalihan seluruh hak dan tanggung jawab warga.
Jika developer bangkrut atau lari, Anda bersama warga dapat pailit atas developer tersebut, karena adalah pihak yang berkepentingan.
Permintaan ini dapat diajukan kepada pengadilan niaga, dengan membawa perjanjian developer dengan warga kompleks serta bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan bahwa developer tidak memenuhi janjinya.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites