Pada dasarnya, kegiatan membangun (mendirikan, membongkar, memperbarui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan maupun bangunan-bangunan), harus ada IMB. Tapi, ada pengecualiannya, yaitu:
- Pekerjaan untuk pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang hewan atau bangunan-bangunan di belakang dengan ukuran tidak lebih dari 12m2
- Bangunan di bawah tanah
- Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur
Untuk lulus dalam memohon IMB, bangunan yang didirikan harus memenuhi syarat-syarat:
- Pendiriannya sesuai peruntukan rencana tata ruang
- Luas bangunan harus sesuai ketentuan BCR (building converage ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan, besarnya BCR antara 30%-60%.
- Garis sempadan bangunan, yaitu jarak luas jalan dengan bangunan terluar, meliputi:
- Jalan primer (provinsi): 25 m,
- Jalan sekunder (kabupaten): 13 m,
- Jalan tersier (penghubung): 13 m,
- Jalan lokal: 8 m.
- Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang diatur ketentuan tata ruang, kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu, atau izin khusus.
IMB tak bisa dianggap enteng. Bila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa IMB, dapat ‘ditertibkan’. Langkah awal akan dikirim surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan. Apabila tak dihiraukan, pihak pemerintah daerah akan memberikan sanksi berupa bongkar paksa bagi bangunannya, dan sanksi pidana ditambah sanksi administrasi bagi pemiliknya
0 komentar:
Post a Comment