MEMBELI TANAH DAN RUMAH

Cek dulu apakah tanah dan atau rumah itu bermasalah, misalnya dijaminkan pada Bank, atau ada sengketa waris? Cek nama pemilik tanah dan statusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila tanah itu sudah bersertifikat. Jika status tanah girik, cek di kelurahan setempat. Setelah yakin tidak bermasalah, barulah lakukan hal-hal berikut:
  1. Sepakati dengan penjual tentang harga tanah atau rumah, cara pembayarannya. Termasuk, siapa penanggung biaya perjanjian di notaries dan biaya balik nama.
  2. Tuangkan kesepakatan itu dalam perjanjian jual beli tanah (akta jual beli tanah/AJB), lalu daftarkan ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)/Notaris setempat. Notaris biasanya punya format baku tentang akta jual beli tanah. Namun, sebelum menandatanganinya, baca dan sepakati dahulu segala yang tertulis di dalam akta. Pembeli dan penjual harus hadir saat AJB dibuat.
Urusan balik nama dapat meminta bantuan kepada notaries pembuat AJB. Kalau ingin mengurus sendiri pergilah ke BPN setempat dngan membawa dokumen, seperti AJB, sertifikat hak milik, kartu identitas diri penjual dan pembeli. Untuk semua proses di BPN ini, mintalah kuitansi yang resmi.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites