Cara Aman Beli Rumah dari Pengembang Properti (Developer)

ClasProperty.  Sering kita dengar di berbagai media tentang adanya pembeli rumah yang tertipu oleh pengembang properti (developer). Mereka kecewa karena rumah yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Kejadian seperti ini bisa saja menimpa kita. Untuk Menghindari masalah tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli rumah yang telah dipilih.
  1. Cari informasi sebanyak mungkin tentang rumah yang akan dibeli.
  2. Dalam menerima informasi (iklan/brosur) konsumen harus bersikap aktif. Artinya menggali informasi yang tidak diinformasikan dalam iklan. Kalau perlu sepanjang bisa dibuktikan, membuktikan kebenaran iklan tersebut.
  3. Simpanlah iklan/brosur yang berisi janji-janji pengembang properti. Apabila kemudian hari pengembang properti ingkar janji, Anda punya bukti untuk menuntut realisasi janji tersebut.
  4. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, periksa dulu kelengkapan dokumen administrasi perijinan rumah yang akan Anda beli. Seperti SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat dan IMB. Ini penting karena : - Adanya SIPPT memberi kepastian bahwa lokasi yang dijanjikan sesuai dengan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) pemerintah daerah setempat, - Nomor sertifikat tanah, memberi kepastian bahwa pengembang properti sudah menguasai tanah yang akan dibangun perumahan, Dan ingat pastikan sertifikat tersebut atas nama pengembang properti, bukan atas nama pribadi, - Adanya IMB, memberi kepastian bahwa belum dibangunnya rumah, semata-mata karena alasan pendanaan. Sedang dari aspek administrasi perjanjian sudah tidak bermasalah.
  5. Jangan sekali-kali melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum menandatangani pengikatan jual beli rumah.
Ketika memasuki masa transaksi, ada beberapa hal yang hendaknya Anda perhatikan :
  1. Sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah, yakinlah bahwa Anda memahami betul materi perjanjian tersebut.
  2. Jangan sekali-kali menandatangani perjanjian yang Anda sendiri tidak tahu isi perjanjiannya.
  3. Terhadap materi perjanjian yang isinya membingungkan/kurang jelas, sebelum ditandatangani, usahakan dikonsultasikan dengan ahli hukum.
Sumber : http://www.pasar-properti.com

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites